Home » Indonesia, Malaysia dan Komisi Eropa Sepakat Bentuk Satgas Anti-deforestasi Sawit

Indonesia, Malaysia dan Komisi Eropa Sepakat Bentuk Satgas Anti-deforestasi Sawit

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kemendag merilis harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), periode 1-29 Februari 2024, sebesar USD 806,40/MT.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Indonesia, Malyasia dan Komisi Eropa membentuk Satuan Tugas pelaksanaan regulasi atau Satgas Anti-deforestasi UE (Uni Eropa).

Satuan Tugas dengan Komisi Eropa ini akan fokus pada komoditas yang relevan di kedua negara khususnya kelapa sawit, kayu, karet, kopi, dan kakao.

“Jika diperlukan, masalah dapat ditangani berdasarkan pendekatan khusus negara secara inklusif dan transparan di bawah kerangka Satuan Tugas Gabungan,” dalam siaran pers Council of Palm Oil Producing Countries dalam akun twitter, @CPOPC, Jumat (30/6/2023).

Satuan Tugas akan memeriksa situasi komoditas yang relevan di Indonesia dan Malaysia.

Ruang lingkupnya adalah Undang Undang Anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) untuk pasar UE.

Indonesia, Malaysia dan UE akan menunjuk satu titik untuk segera membahas dan menyimpulkan TOR Gugus Tugas Gabungan.

Terkait kelapa sawit, Sekretariat CPOPC akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pejabat di Indonesia dan Malaysia, bersama Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup Komisi Eropa.

Cari Win Win Solution

Hal ini untuk memastikan kemajuan Gugus Tugas Bersama dalam mencapai hasil yang diinginkan dan win-win solution untuk keberhasilan implementasi regulasi oleh semua pihak.

Baca Juga  Indonesia dan Jepang Bahas Pembangunan MRT Fase 2 Jalur Utara - Selatan

Pertemuan pertama Gugus Tugas Gabungan dijadwalkan pada minggu pertama bulan Agustus

Gugus Tugas ini dibentuk karena adanya keprihatinannya dengan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang baru disahkan.

Sekaligus menegaskan kembali pentingnya komoditas, khususnya kelapa sawit, bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat dan petani kecil.

Komisi Eropa menggarisbawahi bahwa kebijakannya menanggapi komitmen internasional bersama.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan Eropa tidak akan mendorong deforestasi global melalui konsumsinya sendiri.

Selain itu, UE meyakinkan negara produsen bahwa mereka akan terus terlibat selama keseluruhan proses.

Wakil Presiden Eksekutif untuk Kesepakatan Hijau Eropa, Frans Timmermans dan Komisaris Lingkungan, Lautan, dan Perikanan, Virginijus Sinkevičius menyetujui pembentukan proses keterlibatan konsultatif dengan Indonesia dan Malaysia untuk membahas cara dan sarana praktis penerapan EUDR.

Pembentukan Satgas UU Anti-Deforestasi UE disepakati oleh  Direktur Jenderal Lingkungan Komisi Eropa Florika Fink-Hooijer.

Serta perwakilan Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada tanggal 28 Juni lalu, di Malaysia.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life