Home » Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

by Junita Ariani
2 minutes read
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim

ESENSI.TV - JAKARTA

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), sejak tahun 2021 hingga 2023 ini berhasil mengawal terbentuknya 187 pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“187 UPG ini ada di tingkat pusat hingga Kemenag Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya.

Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.

Menurutnya, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kemenag dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Ia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

Baca Juga  Kemenag Susun Standar Kompetensi Nasional untuk Pembimbing Haji

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” imbuhnya.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).

Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Faisal menambahkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life