Home » Kasus Kematian Dante di Kolam Renang, Polisi Periksa 20 Saksi

Kasus Kematian Dante di Kolam Renang, Polisi Periksa 20 Saksi

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan YA setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Hingga sampai saat ini, penyidik Polri perkara kasus kematian Dante, seorang anak berusia 6 tahun, putra Tamara Tyasmara, telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi.

Saksi tersebut di antaranya Tamara Tyasmara sendiri, kekasihnya, hingga sopirnya, termasuk saksi di TKP dan dari pihak rumah sakit.

“Saksi-saksi dalam proses penyidikan ada 20 orang yang telah di-BAP, diambil keterangannya dalam proses penyidikan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir dari laman Polri, Senin (12/2/2024).

Kemudian, jelasnya, beberapa CCTV telah dikirim ke Labfor Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan secara forensik.

“Untuk sementara sampai sini dulu, nanti jika ada perkembangan lagi, kami sampaikan lebih lanjut,” sambugnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kasus kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Buang Sampah Sembarangan dan Gunakan Mobil Patroli Untuk Kepentingan Pribadi, Gubernur DKI Skorsing Agustang Pelani 2 Bulan

“Penyidik masih bekerja, mohon waktu, dan komitmen Polda Metro Jaya adalah untuk membuat kasus ini terang-benderang guna menemukan siapa tersangkanya. Itu hakikat dari penyidikan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (8/2/2024) lalu, di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah digelar sejak Selasa 6 Ferbuari 2024, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan hasilnya menyatakan status perkara naik ke penyidikan.

“Kemarin Pak Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) telah menyampaikan setelah pengumpulan fakta-fakta dalam proses penyelidikan, kemudian ekshumasi, kemudian gelar perkara, selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya ke penyidikan,” ucapnya.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life