Home » Kasus Penipuan Jual Beli Iphone, Polda Metro Belum Tangkap Si Kembar Rihana Rihani

Kasus Penipuan Jual Beli Iphone, Polda Metro Belum Tangkap Si Kembar Rihana Rihani

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polda Metro hingga saat ini belum menangkap terduga penipuan jual beli iPhone, yaitu saudari kembar Rihana dan Rihani.

Namun, demikian Polda Metro mencekal keduanya agar tidak kabur ke luar negeri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan,  Polda Metro Jaya bekerja sama dengan imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap si kembar Rihana Rihani.

“Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama imigrasi juga,” ujar Indrawienny Panjiyoga, Selasa (13/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

“Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami,” sambungnya.

Dia mengatakan, pencarian terhadap kakak adik kembar itu masih terus dilakukan hingga sekarang.

“Ini masih kami lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet dia,” ucap Panjiyoga.

Keberadaan keduanya belum diketahui, polisi masih memburu keduanya setelah si kembar dijadikan tersangka.

Keduanya menghilang setelah para korbannya melaporkan ke polisi.

Rihana Rihani Menghilang

Berdasarkan informasi pelacakan terakhir, keberadaan Si Kembar ada di Pulau Dewata, Bali.

Sebelumnya, laporan Polisi untuk kasus kasus pre odder (PO) iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani tersebar di 3 kantor kepolisian.

Baca Juga  Pesan Wapres kepada Umat Kristiani

“Ada di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri, Rabu (7/6/2023).

Kasus penipuan pre-order iPhone menyebabkan korban mengaku merugi hingga Rp35 miliar.

“Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” ujar Kompol Irwandhy.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus  Rihana Rihani ke penyidikan.

Dia mengatakan dari hasil penyidikan sementara ini, ditemukan adanya unsur pidana dari kasus tersebut.

“Unsur pidana telah ditemukan,” jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata, seperti dilansir dalam laman resmi Polri, di kutip Selasa (6/6/2023).

Kasus penipuan yang dilakukan dua orang kembar Rihana Rihani mulai menjadi viral pekan lalu.

Informasinya viral di media sosial yang disebarkan oleh akun yang merasa tertipu oleh kedua wanita ini.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life