Home » Kejari Jombang Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Kredit Usaha Sapi

Kejari Jombang Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Kredit Usaha Sapi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Negeri Jombang mengeksekusi dan melelang 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan pada perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan sapi tahun 2010 dan 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan total nilai korupsi diperkirakan sekitar  Rp2,9 miliar.

“Eksekusi dan lelang dilakukan bersama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” jelas Tengku Firdaus dalam siran persnya, seusai kegiatan eksekusi dan lelang, di Jombang, Jawa Timur, Senin (29/05/2023).

Selanjutnya uang, jelasnya, dana senilai Rp 2.903.573.572 langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti.

Uang disetorkan atas nama Terpidana Ir HM Maskyur Affandi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017.

Kejari Tolak Permohonan Kasasi

Kejari juga menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Ir HM Maskyur Affandi.

Terpidana Ir HM Maskyur Affandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama.

Baca Juga  Perubahan Pelayanan Publik Untuk Reformasi Birokrasi

Dia dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain pidana badan selama 12 tahun, denda sejumlah Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu tahun.

Terpidana juga membayar uang pengganti sebesar Rp 44,48 miliar

Disampaikan Kajari, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp1,4 miliar.

Dana disetorkan pada Kamis tanggal 23 November 2021 hasil dari pelelangan sapi.

Pada kesempatan itu dibahas juga soal perkembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rabat beton di Kabupaten Jombang.

Proyek itu berasal dari  dana hibah tahun anggaran 2021 pada dinas perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya provinsi Jawa Timur.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life