Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per jemaah.
Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas BPIH. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya,” kata Menag, Selasa (14/11/2023) di Jakarta.
Menurutnya, Kemenag telah mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah.
“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag.
Dikatakannya, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah). Kemudian, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati. Dan, ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambung Menag.
Diketahui, Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin (13/11/2023) mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH. Dan, Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Dalam rapat itu disepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu