Home » Kemendikbudristek Diminta Bentuk Satgas Pemantau PPDB, Ini Bentuk Kecurangannya

Kemendikbudristek Diminta Bentuk Satgas Pemantau PPDB, Ini Bentuk Kecurangannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengingatkan Kemendikbudristek untuk segera membentuk Satgas Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diingatkan untuk segera membentuk Satgas Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal ini menyusul meningkatnya laporan berupa protes terkait penyelenggaraan PPDB.

“Terbentuknya satgas diharapkan bisa mengurangi sengkarut isu PPDB, khususnya sistem zonasi,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Dirinya menegaskan polemik PPDB tidak boleh dibiarkan menjadi dilema tanpa ada penanganan yang tuntas.

“Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik. Seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Dede.

Seperti diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari, temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, adanya upaya penyisipan nama calon murid pada KK sebagai anggota keluarga tambahan.

Hingga modus manipulasi yang dioperasikan secara meyakinkan. Sehingga membuka celah agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.

Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek juga menemukan modus. Yaitu dengan cara memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju.

Modus tersebut mengakibatkan dalam satu KK ditemukan adanya nama 10-20 anak.

Perkuat Pengawasan

Karena itu, Dede menilai perlu memperkuat pengawasan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana kementerian tersebut bisa turut pemantauan perubahan data kependudukan.

Baca Juga  Lahirkan Generasi Pintar Indonesia dengan MTN

“Persoalan ini harus melibatkan Kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Satgas PPDB harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat.

Upaya ini, harus dilakukan karena dikatehaui ada banyak pejabat daerah yang memanfaatkan proses PPDB demi kepentingan pribadi. Dengan melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kami minta dikuatkan Satgas PPDB bersama dengan Ombudsman terutama di daerah-daerah untuk melakukan fungsi pemantauan atas penyimpangan-penyimpangan,” ujarnya.

Selain masalah jalur zonasi, manipulasi juga kerap terjadi dalam sistem PPDB jalur prestasi. Jalur ini sering kali dijadikan celah untuk memasukkan titipan calon murid agar bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan. Modus ini mengakibatkan pihak sekolah mengalami tekanan.

Karena itu, kata Dede, rekomendasi lain dari Komisi X DPR RI kepada Kemendikbudristek adalah terkait perbaikan sistem PPDB jalur prestasi.

“Komisi X juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria pada jalur prestasi. Karena kriteria yang tidak jelas banyak dijadikan kesempatan pihak-pihak tertentu untuk melakukan manipulasi,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life