Home » KemenPPPA: Kasus Kawin Tangkap Cederai Hak Perempuan

KemenPPPA: Kasus Kawin Tangkap Cederai Hak Perempuan

by Junita Ariani
2 minutes read
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA mengatakan, kasus kawin tangkap telah mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan.

Hal itu menanggapi kasus kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu.

KemenPPPA melihat terjadinya kasus kawin tangkap merupakan pergesekan dalam aspek budaya yang harus dihentikan. Untuk melindungi kaum perempuan dari kekerasan seksual berbalut budaya.

“Kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan. Tentu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.

Selain itu, kata dia, ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan.

Menurut Ratna, antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba telah melakukan Nota Kesepahaman. Yakni tentang Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba, pada 2020 lalu.

“Untuk itu, kami mohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin tangkap. Jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak,” tegas Ratna dikutip Minggu (10/9/2023), di Jakarta.

Ratna mengatakan, selain KUHP kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf e jo Pasal 10.

Baca Juga  Gawat! Jokowi Nyaris Konsumsi Makanan Mengandung Formalin Saat di Labuan Bajo

Pada ayat selanjutnya disebutkan, salah satu pemaksaan perkawinan yang dimaksud adalah pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya.

KemenPPPA Kawal Kasus Kawin Tangkap

Namun, pasal tersebut dapat diterapkan ketika pemaksaan perkawinan telah dilakukan sehingga dapat memenuhi unsur-unsur pidana.

“Berdasarkan informasi kami dapatkan, seluruh pelaku, orang tua salah satu pelaku, dan korban langsung diamankan pada hari kejadian. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video dugaan kasus kawin tangkap yang viral di media sosial,” kata Ratna.

KemenPPPA akan mengawal kasus itu dan terus berkoordinasi intens dengan Dinas terkait di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Kami akan memantau perkembangan penanganan kasus dan pendampingan korban sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban,” tuturnya.

KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor.

“Laporkan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” jelasnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life