Home » KemenPPPA Pastikan Bocah SD Korban Mata Ditusuk dapat Pendampingan

KemenPPPA Pastikan Bocah SD Korban Mata Ditusuk dapat Pendampingan

by Junita Ariani
2 minutes read
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Selasa (19/9/2023), mengatakan KemenPPPA memastikan bocah SD yang mengalami kebutaan akibat matanya ditusuk akan mendapat perlindungan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bocah SD yang mengalami kebutaan akibat matanya ditusuk mendapatkan pendampingan yang terbaik.

Dalam kasus yang terjadi di Gresik, Jawa Tomi ini, mata bocah SD berinisial SAH mengalami kebutaan akibat ditusuk oleh kakak kelasnya.

Penusukan terjadi lantaran SAH menolak memberikan uang yang diminta pelaku. Kasus penusukan mata hingga buta tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari KemenPPPA.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan, korban mengalami kerusakan pada saraf matanya. Sehingga mengakibatkan korban tidak bisa melihat.

“Saat ini korban sedang menjalani pengobatan rawat jalan di rumah sakit. Sehingga perlu istirahat total dan diberikan penguatan oleh keluarga. Dengan begitu anak bisa melalui proses pengobatan dengan baik,” jelas Nahar, Selasa (19/9/2023) di Jakarta.

Nahar juga mengatakan,  Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik. Dan, UPTD PPA Jawa Timur untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

“UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus. Karena kasus terjadi sudah sejak bulan Agustus 2023. UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan terus melakukan pendalaman kasus,” tutur Nahar.

Kronolis Penusukan Mata

Nahar menjelaskan kronologi terjadi kasus penusukan mata tersebut. Korban saat itu sedang duduk di halaman sekolah. Beberapa saat kemudian, pelaku mendatangi korban dan membawanya ke lorong sekolah.

Di sana pelaku lalu meminta uang sebesar Rp7.000 kepada korban. Namun permintaan ini ditolak. Pelaku selanjutnya menutup mata kanan korban lalu menusuknya dengan pentol. Pelaku kemudian melarikan diri.

Baca Juga  Politisi Golkar Minta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli dan Pemerasan Ditindak

Ketika tiba di rumah, SAH menceritakan kasus yang dialaminya kepada ayahnya. Setelah melihat ada luka di mata korban, korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

“Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Menganti dan Polres Gresik. Sebelumnya, orang tua korban sudah meminta rekaman CCTV kepada pihak sekolah, namun tidak diberikan pihak sekolah. Rekaman CCTV juga diminta pihak kepolisian, namun rekaman pada tanggal tersebut tidak tersedia,” ujar Nahar.

Nahar mengungkapkan, korban kini mendapatkan perawatan fisik dan istirahat total. Pihak keluarga juga memberikan penguatan agar korban dapat melewati proses pengobatan dengan baik.

Dia juga mengatakan jika korban terlihat berperilaku menarik diri, terindikasi trauma. Sehingga korban perlu mendapatkan pendampingan psikologi untuk menurunkan dampak yang ditimbulkan oleh kasus itu.

Pelaku Dikenakan Pasal 76C

Pelaku dikenakan pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

UU tersebut juga mengungkapkan bahwa jika dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban. Maka  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. Sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life