Home » Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Peras Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Peras Syahrul Yasin Limpo

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah GOR badminton. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pertemun dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membahas soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli Bahuri juga membantah tuduhan terhadap dirinya yang menyatakan dirinya meminta uang hingga miliaran dolar terkait perkara tersebut.

“Tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Firli, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023).

Tuduhan terhadap Firli menguat di publik sejak pekan lalu, dan disusul beredarnya foto Firli dan SYL sedang berbincang di sebuah gedung olahraga.

Dia menjelaskan pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022, sedangkan proses penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Kementan dimulai sejak Januari 2023.

Pertemuan Ramai-Ramai

Selain itu, Firli mengemukakan dia bertemu dengan SYL di lokasi olahraga tennis dilakukan beramai-ramai, tidak hanya antara dirinya dan SYL.

Pertemuan itu, tambahnya, juga bukan insiatif dari dirinya, tetapi memang ada undangan untuk mengikuti acara di lokasi itu.

“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” ujar Firli.

Baca Juga  Mahasiswa Sulawesi Tengah Wakil Indonesia di Miss Teen International 2023

“Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Sdr. Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022,” sambung Firli Bahuri.

“Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” tambahnya lagi.

Dengan demikian, ujarnya, pada saat pertemuan itu, Syahrul Yasin Limpo belum diketahui apakah memang akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya,” lanjut Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life