Home » Komisi IV Minta Mentan Kaji Kembali Peraturan Tata Kelola Perunggasan

Komisi IV Minta Mentan Kaji Kembali Peraturan Tata Kelola Perunggasan

by Junita Ariani
1 minutes read
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat raker dengan Kementan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi IV DPR RI meminta Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 32 Tahun 2017.

Permentan tersebut tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya. Dalam rangka menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IV Sudin saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV dengan Mentan Amran Sulaiman, Rabu (8/11/2023). Rapat digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Adapun agenda yang dibahas pada pertemuan itu terkait evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024. Dan, isu-isu aktual lainnya.

Pihaknya kata Sudin, mendengarkan penjelasan Mentan mengenai usulan tambahan anggaran Kementan. Yang mana anggaran itu akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung.

Baca Juga  Waspadai Cara Maskapai Menguras Habis Uangmu

Diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp5.827.860.770.000.

Tak hanya itu, kata Sudin, Komisi IV juga menerima penjelasan Mentan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementan Tahun 2023.

Di mana sampai dengan 6 November 2023, realisasinya sudah mencapai Rp9.453.769.437.012,00 atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp14.824.635.310.000.

“Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu dua bulan Kementan melakukan percepatan pelaksanaan program atau kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan,” jelasnya.

Turut hadir Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT. RNI (Persero)/holding pangan Id Food dan Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) beserta anak perusahaan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life