Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia melakuan audiensi ke Komisi IV DPR RI terkait permasalahan ekspor komoditas kratom yang terhambat karena perizinan.
Hal ini dikarenakan regulasi tanaman kratom masih belum jelas sampai saat ini. Sehingga masyarakat yang bergantung pada industri tersebut merasa kecewa dan was-was akan keberlangsungannya.
Kondisi ini karena dipengaruhi oleh pandangan BPOM tentang pelarangan kratom dalam obat-obatan tradisional suplemen kesehatan.
Hal itu dirambah dengan sikap BNN yang tertuang dalam surat pernyataan sikap terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Daniel Johan mengatakan, isu yang disampaikan Perkumpulan Pengusaha Kratom akan mengusahakan kejelasan terkait perizinan tersebut.
“Kita akan undang minimal 2 kementrian di komisi kita. Mudah-mudahan kita bisa punya keputusan kratom dimasukan sebagai tanaman obat-obatan di bawah hortikultura,” ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ia menilai, tanaman kratom merupakan salah satu tanaman yang memiliki potensi, karena banyak hal yang bisa dimanfaatkan.
“Kenapa ini menjadi potensi, jangan harta yang dimiliki oleh Indonesia di berangus sendiri oleh bangsa sendiri,” jelasnya.
Daniel mengatakan, bahwa tanaman ini lebih menguntungkan.
“Dari modal dia lebih murah, dari hasil berkali lipat, dan enggak perlu dipupuk bahkan kalau sawit perlu 25 tahun sekali replanting. Ini enggak perlu replanting bahkan semakin tua dia semakin lebat,” ujar Daniel.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Rudi H Napitupulu