Home » Komisi XI Terima Pengantar RKA dan RKP BPK 2024, Pagu Indikatif Rp4,6 Triliun

Komisi XI Terima Pengantar RKA dan RKP BPK 2024, Pagu Indikatif Rp4,6 Triliun

by Junita Ariani
1 minutes read
pengantar RKA dan RKP BPK RI Tahun 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi XI DPR RI menerima pengantar RKA dan RKP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, Kamis (22/6/2023).

Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPK itu dilakukan pada rapat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu disampaikan Pagu Indikatif BPK RI tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan mengatakan, pagu indikatif itu untuk pembiayaan program pemeriksaan keuangan negara dan dukungan manajemen.

“Hari ini kita terima. Tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli,” kata Fathan.

Fathan yang bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan, hasil pembahasan itu akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Sebagai bahan penyusunan RUU APBN.

“Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang Badan Pemerika Keuangan pasal 35 juga,” ujarnya.

Baca Juga  BBSPGL Petakan Potensi Laut Indonesia, 17 Titik Capai 60 GW

Dijabarkan, Pagu indikatif Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai usulan awal dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2024. Setelah usulan pergeseran sebesar Rp4.673.975.647.000.

“Selain itu, melalui paparan Sekretaris Jenderal BPK, disampaikan pula usulan tambahan anggaran sebesar Rp2.712.820.978.000,” ujar Fathan.

Dikatakannya, aturan mengenai Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan RI termaktub dalam Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada pasal tersebut dijabarkan bahwa (1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR. Untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life