Home » KPK: Korupsi Proyek Kereta Api Berpotensi Ancam Keselamatan Penumpang

KPK: Korupsi Proyek Kereta Api Berpotensi Ancam Keselamatan Penumpang

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan suap dan korupsi proyek kereta api berpotensi mengancam keselamatan penumpang.

Soalnya, KPK menduga perusahaan yang memenangkan pengerjaan proyek tersebut dipilih bukan karena pertimbanggan kualitas.

Namun, pemenang ditetapkan melalui rekayasa, sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sedangkan, uang pelicin yang telah dikeluarkan oleh pemenang proyek dinilai berpotensi dibebankan kepada biaya proyek, sehingga mengurangi kualitas jalur kereta api yang dibangun.

Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK prihatin dengan adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api.

“Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara,” tulis Ali Fikri dalam laman resmi KPK, dikutip Senin (17/4/2023).

“Namun, juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan,” sambungnya.

Seperti diketahui, pada pekan lalu, tanggal 13 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan diduga menerima suap untuk meloloskan pemenang proyek pengadaan kereta api.

Nilai Suap Diprediksi Lebih Dari Rp14,5 Miliar

Tidak tanggung-tanggung, suap diterima untuk empat proyek Pembangunan Jalur Kereta Api tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Pertama, di Wilayah Sulawesi Selatan. Kedua, Jawa Bagian Tengah. Ketiga, Jawa Bagian Barat. Keempat, Jawa-Sumatera.

Dari keterangan sejumlah terperiksa dan bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap untuk proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api lebih dari Rp14,5 Miliar.

Uang suap alias pelicin yang diterima dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5% hingga 10% dari nilai proyek.

Yakni, PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.

AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Baca Juga  Polisi Kawal PLN Patok Lahan Geothermal

Kemudian, SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.

Serta, HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” tambah Juru Bicara KPK.

Prinsip Anti-Korupsi Harus Jadi Komitmen Bersama

Padahal, prinsip integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha.

“Agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi,” jelas Ali Fikri.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya.

KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta.

Serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA dan MUH Direktur PT DF.

YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng dan PTU Kepala BTP Jabagteng.

AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life