Home » Kutuk Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak, Ridwan Kamil: Itu Tindakan Kriminal

Kutuk Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak, Ridwan Kamil: Itu Tindakan Kriminal

by Junita Ariani
2 minutes read
ridwan kamil

ESENSI.TV - BANDUNG

Kasus bos ngajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja semakin heboh dan menarik perhatian publik. AD, yang menjadi korban staycation sang atasan kini trauma.

Bahkan menurut kuasa hukum korban staycation, Wahyu Hariyadi, kondisi korban saat ini masih trauma dan belum bisa ditemui.

Ia juga mengatakan, kalau korban sudah tidak mau lagi bekerja di perusahaan itu meski kontrak kerjanya belum habis dan akan berakhir tanggal 13 Mei 2023.

Gegernya kasus bos ngajak staycation itu pun membuat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil angkat bicara.

Menurutnya, kasus ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak boleh terjadi, Dan, itu merupakan tindakan kriminal.

“Tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Itu kriminalitas, menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak,” tegas Ridwan Kamil.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, bahkan mengutuk habis oknum atasan perusahaan yang menjadikan syarat perpanjangan kontrak untuk staycation.

“Saya kutuk habis. Pelecehan seksual itu tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah itu harus dihentikan,” tegas Emil kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), di Bandung.

Baca Juga  Penemuan Mayat di Kolong Lift, Ombudsman Sumut: Evaluasi Manajemen Pengelolaan KNIA

Lakukan Investigasi

Ridwan Kamil juga mengatakan, telah menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lainnya.

“Kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian. Kasus ini tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang karyawati berinisial AD yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengaku mendapatkan syarat ‘staycation atau tidur bareng bos’ jika ingin mendapat perpanjangan kontrak kerja.

Bahkan dia sampai diputus kontrak kerja setelah berani buka suara.

Disnakertrans Jabar sebelumnya mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat ‘tidur bareng bos’ menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans usai kasus tersebut viral.

Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut. Yakni, di PT MI dan PT IE.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life