Home » Lagi! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

Lagi! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Ilustrasi Pemerkosaan

ESENSI.TV - Tangerang

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkap modus pelaku, Syarif Hidayat memperkosa anak kandungnya, NF (19) yakni dengan mengancam akan merusak keluarga dan korban.

“Korban (NF) di bawah tekanan dari bapak kandungnya. Karena dapat ancaman akan merusak keluarga dan korban,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus.

Rio menerangkan aksi bejat Syarif terhadap NF telah dilakukannya sebanyak 100 kali di rumahnya.

Kejadian itu terungkap saat kakak korban yakni RZ memergoki ayahnya memperkosa adiknya. RZ pun mengamuk dan meminta Syarif untuk keluar.

“Mengamuk di rumah sambil teriak-teriak “Hey, Setan Keluar Luh”, yang mana kata-kata tersebut ditujukan ke Syarif (Ayah korban),” katanya.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat proses penangkapan disaksikan warga sekitar.

Pelaku telah dibawa ke Polres Metro Tangerang dan ditangani unit PPA. Rio menyebut berdasarkan keterangan korban, dia telah disetubuhi oleh pelaku sejak Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga  Angka Stunting di Banten Turun 4,5%

“Bedasarkan hasil visum selaput robek (korban),” tutupnya

Alasan Pelaku Perkosa Anak

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, alasan Syarif memperkosa anak kandungnya, NF (19) sebanyak 100 kali di rumahnya karena dia tidak mendapat layanan maksimal dari istrinya, RH. Sebab, kata Kompol Rio, RH sibuk bekerja dan lelah ketika sampai di rumah.

“Istrinya sibuk bekerja. Pelayanan terhadap suami kurang,” kata Rio dalam pesan singkat, Kamis, 31 Agustus.

Kompol Rio mengatakan, pelaku memperkosa putrinya hingga 100 kali, dengan ancaman. Syarif mengancam akan merusak bahtera rumah tangga jika menolak keinginan ayahnya.

Kekejian itu berlangsung sejak korban NF masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sejak 2014 hingga saat ini 2023, dengan usia 19 tahun yang pada umumnya duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).

“Kalau korban tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarga,” katanya.

 

Editor: Faradama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life