Home » Legislator Golkar Pastikan RUU Desa Selaras Dengan UU Pemda dan Keuangan Daerah

Legislator Golkar Pastikan RUU Desa Selaras Dengan UU Pemda dan Keuangan Daerah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Ferdiansyah. Foto: DPR RI

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah penyusunan RUU Desa harus disesuaikan dengan UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan  dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Tentang Desa harus tetap sinkron dan harmonis terhadap Undang-Undang (UU) lainnya, yakni UU Pemerintahan Daerah dan UU Keuangan Daerah.

“Oleh karenanya kami meminta secara detail variabel-variabel dibuat lebih dulu sebelum RUU Perubahan Kedua ini diberlakukan,” jelasnya, seperti dilansir di akun IG golkar.indonesia, Selasa (4/7/2023).

Dengan adanya penyesuaian RUU Desa dan UU Pemda serta UU Keuangan Daerah, jelasnya, maka jika diterbitkan UU Desa tidak akan mengganggu kompen-komponen lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah di masa mendatang.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi.

Seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Ferdiansyah

Legislator Golkar Pastikan RUU Desa Selaras Dengan UU Pemda dan Keuangan Daerah/Esensi.tv

Masa Jabatan Kepala Desa

Sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa ke Rapat Paripurna terdekat.

Baca Juga  John Kennedy Azis Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Salah satu poin yang menjadi pembahasan di revisi RUU adalah masa jabatan kepala desa.

Masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Pada Undang-Undang No 6/2014, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode.

Sementara itu, dalam revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun dan periodesasinya diubah.

Penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kepala desa.

Mengingat, pemilihan kepala desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan.

Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan.

Waktu enam tahun juga dinilai tidak cukup melaksanakan program pembangunan.

Selain itu, Panja setuju terhadap penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total transfer daerah.

Kenaikan dana desa diharapkan bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Adapun dana transfer daerah terdiri atas enam komponen.

Yaitu, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life