Home » LPSK akan Lindungi David, Korban Penganiayaan MDS

LPSK akan Lindungi David, Korban Penganiayaan MDS

by Agita Maheswari
1 minutes read
LPSK akan Lindungi David Korban Penganiayaan MDS

ESENSI.TV - JAKARTA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Antara.

Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin.

Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada D yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga  Ikut Aksi Bela Palestina, Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer

Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman.

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.

Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban D, saat ini juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy.

AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.*

#Beritaviral

#Beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life