Home » Korupsi Merajalela, Mahfud MD Diminta Tunjuk Nama Pelaku Transaksi di Bawah Meja

Korupsi Merajalela, Mahfud MD Diminta Tunjuk Nama Pelaku Transaksi di Bawah Meja

by Junita Ariani
1 minutes read
Mahfud MD Ajak Media Ciptakan Ekosistem Pemilu 2024 yang Sehat/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk membuka oknum pelaku transaksi di bawah meja. Baik yang ada di DPR, Mahkamah Agung (MA), maupun di pemerintahan.

“Sebab, jika tidak ditunjuk langsung, akan menjadi fitnah kepada 580 anggota DPR lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia juga menegaskan tidak semua anggota DPR berkelakuan buruk.

“Langsung saja to the point (tunjuk nama). Itu lebih baik agar tidak jadi fitnah ke 580 anggota DPR lainnya. Ada juga yang super-baik. Demikian juga semua lembaga tidak semua jelek pasti ada yang super hebat,” ujar Sahroni, Senin (12/6/2023), di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III ini tidak membantah hal itu. Tapi meminta Mahfud tidak melakukan generalisasi.

“Kita semua tidak bisa langsung menyangkal ini. Saya rasa di semua lembaga tinggi pasti ada saja oknum yang melakukan ini. Mau MA, DPR, dan tentu saja di pemerintahan. Saya ingin memberi saran saja, siapa pun kita tolong jangan generalisasi,” tambahnya.

Baca Juga  Para Pegawai Kemenpora Diajak Berani Menolak Praktik Korupsi

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, korupsi di Indonesia makin menjadi-jadi. Mahfud pun menyinggung adanya transaksi di balik meja di DPR, Mahkamah Agung, bahkan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam HUT Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mahfud mulanya menyebut bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia anjlok pada 2022.

“Di tahun 2022 indeks persepsi korupsi kita terjun dari 38 ke 34. Itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti,” kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).

Mahfud menuturkan konflik kepentingan itu terjadi di DPR, MA, hingga di birokrat. Konflik kepentingan itu, menurut dia, menyebabkan terjadinya transaksi di balik meja.

“Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama,” kata Mahfud.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life