Home » Masyarakat Diimbau Tak Takut Lapor Jika Alami TPKS

Masyarakat Diimbau Tak Takut Lapor Jika Alami TPKS

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ESENSI.TV - JAKARTA

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya, saat ini aturan dalam UU TPKS dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum.

“Apalagi sekarang eranya digital media, ataupun media sosial. Apabila ada pelecehan di area tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah UU TPKS,”kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah.

Luluk menambahkan, semua gender dan latar belakang masyarakat apapun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Meski memang mayoritas kekerasan seksual adalah perempuan dan anak, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban.

“Korban bisa laki-laki atau perempuan. Kalau kita lihat data memang perempuan lebih rentan. Tapi laki-laki juga bisa jadi korban. Terutama anak laki-laki yang dari data diketahui menjadi yang lebih banyak. Jika sudah dewasa pun bukan berarti laki-laki tidak menjadi korban, itu bisa saja terjadi,” jelasnya, Kamis (19/10/2023), di Jakarta.

Baca Juga  Menag Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Program Keagamaan, Supaya Apa?

Dalam kesempatan itu, Luluk menerangkan UU TPKS turut mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual.

Termasuk adanya jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.

“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini. Bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah. Sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” tutup Luluk. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life