Home » Menteri ESDM Minta Peran APIP Diperkuat

Menteri ESDM Minta Peran APIP Diperkuat

by Junita Ariani
1 minutes read
Menteri ESDM di acara Penyerahan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan penguatan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kementerian ESDM memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri ESDM.

Hal itu disampaikannya di acara Penyerahan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Menurut Arifin, peran vital Kementerian ESDM termasuk memastikan pasokan energi yang cukup, meningkatkan pendapatan negara, membangun infrastruktur.

Kemudian, mendorong kemajuan teknologi dan inovasi, mengelola lingkungan, serta mencapai kesejahteraan sosial yang merata.

“Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai APIP Kementerian ESDM memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral berjalan baik. Akuntabel, dan transparan,” terang Arifin.

Dikatakannya, Itjen Kementerian ESDM menyusun RPT Tahun Anggaran 2024. Rencana ini bertujuan untuk memastikan agar pengawasan internal di Kementerian ESDM dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Serta  meningkatkan akuntabilitas pengawasan.

Baca Juga  LEMIGAS dukung Pencapaian Target Eksplorasi Migas Pemerintah

“RPT Itjen Tahun 2024 menjadi alat untuk mengukur kinerja Itjen dalam mencapai target organisasi,” pungkas Menteri ESDM.

Dikatakannya, Itjen telah menyusun RPT Tahun 2024 yang prosesnya melibatkan seluruh stakeholders baik internal Kementerian ESDM (Unit Eselon I) maupun eksternal (BPKP). Termasuk mengundang BPK-RI untuk mendapatkan masukan pada sisi substansi pengawasan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Bambang Suswantono  mengatakan  dokumen RPT memiliki 3 tujuan utama.

Pertama, Risk & Internal Control, kedua Goals alignment. Dan, ketiga Governance, meningkatkan kualitas tata kelola internal untuk optimalisasi tugas dan fungsi.

Dalam pelaksanaan Rencana Pengawasan Tahunan 2024, Itjen Kementerian ESDM kata dia, menyusun “timeline” yang dimulai pada hari ini, 11 Januari 2024.

“Dokumen RPT telah mendapat persetujuan Bapak Menteri untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan intern Tahun 2024,” jelasnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life