Home » Menteri ESDM: RPP KEN Ditargetkan Rampung Juni 2024

Menteri ESDM: RPP KEN Ditargetkan Rampung Juni 2024

by Junita Ariani
1 minutes read
Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) memimpin sidang DEN Pertama Tahun 2024 melalui konferensi video.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mendorong segera diselesaikannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

RPP KEN ini kita harapkan selesai bulan Juni (2024). Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut,” tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) memimpin sidang DEN Pertama Tahun 2024 melalui konferensi video.

Dikatakannya, proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham,” jelas Arifin.

Dikatakannya, konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD. Sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Ingatkan Para Elit Partai dan Masyarakat Hindari Politik Identitas

“Tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham,” terang Anggota DEN Musri Mawaleda.

Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan. Karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Arifin mengatakan, proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU,” terang Menteri ESDM.

Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian Anggota DEN  melalui Sidang Anggota DEN. Dan, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008. Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life