Home » MK: Sengketa Pemilu Lebih Banyak Dari Sebelumnya

MK: Sengketa Pemilu Lebih Banyak Dari Sebelumnya

by fara dama
1 minutes read
Gedung Mahkamah Konstitusi/IST

ESENSI.TV - JAKARTA

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan jumlah perkara sengketa 2024 diprediksi lebih banyak dari Pemilu sebelumnya. Kemungkinan jumlah sengketa mencapai 280-an perkara.⁣

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an kan, 262. Ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258, akan muncul 280-an,” kata Suhartoyo, Minggu (24/3/2024).

Dia mengatakan belum lagi ada perkara yang masih masuk padahal tanggal akhir jadwal pendaftaran sudah ditetapkan.

“Dan biasanya juga ada yang daftar-daftar, masih sudah tahu terlambat masih masuk juga. Kita nggak bisa nolak juga, ada aja itu. Ada yang tahun-tahun lalu juga yang sudah tahu bahwa waktunya sudah lewat, masih masuk, ada,” ungkapnya.

Meski begitu MK tak dapat menolak perkara, sekalipun waktunya sudah habis jika diputuskan hakim untuk diambil maka MK akan urus kasusnya.

Baca Juga  PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, DPR: MK Sudah Tolak Judicial Review

“Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuhnya.

Jenis Permohonan

Dilansir dari laman resmi MK, dalam hal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

 

Editor: Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life