Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan, tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada publik pada Selasa (19/12/2023). Pada tahun 2024, MKMK tidak lagi bersifat adhoc (sementara), akan tetapi akan permanen.
Tiga anggota MKMK yang lolos seleksi Mahkamah Konstitusi, yakni Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi. Kemudian, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang.
Pemberian mandat kepada ketiga Anggota MKMK tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Profesor Yuliandri memenuhi syarat menjadi anggota MKMK.
Adapun syarat menjadi anggota MKMK adalah, terdiri dari integritas, jujur, adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan seleksi calon anggota MKMK. Nantinya, tiga orang yang terpilih bakal menjabat sebagai anggota MKMK.
“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang adalah hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat,” kata Fajar dalam keterangan pers Selasa (19/12/2023).
Masa jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Adapun masa jabatan anggota majelis Kehormatan MKMK permanen yakni selama satu tahun.
“Masa jabatan Hakim anggota majelis Kehormatan MKMK permanen 1 tahun,” ujar jubir hakim MK Enny Nurbaningsih dikutip dari RRI.com.
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen