Home » Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bisa Daftar Program Sertifikasi Halal Gratis

Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bisa Daftar Program Sertifikasi Halal Gratis

1 Juta Kuota Disediakan

by Junita Ariani
2 minutes read
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 2 Januari 2023 membuka pendaftaran bagi pelaku usaha untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). sumber: antaranews.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Mulai hari ini, Senin(2/1/2023), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Terdapat 1 juta kuota yang disediakan untuk program ini.

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan bahwa pihaknya membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

“Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, pelaku usaha harus memanfaatkan program sertifikasi halal gratis ini,” kata Aqil dilansir dari antaranews.com, Senin (2/1/2023).

Sebab, sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang belum memiliki sertifikat halal setelah periode tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menjelaskan pelaku usaha yang ingin mengikuti program ini dapat segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat Pendaftaran Sehati

Adapun yang menjadi acuan untuk syarat pendaftaran Sehati 2023 adalah Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selanjutnya, proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana. Pelaku usaha juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga  Raja Salman Tawarkan Haji Gratis untuk 1000 Muslim Palestina

Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat.

Dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Syarat lainnya, pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

Dan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari. Atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Kemudian produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

Tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). *

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life