Home » OJK Resmi Berikan Izin Usaha Equity Crowdfunding buat Angel Investor Indonesia

OJK Resmi Berikan Izin Usaha Equity Crowdfunding buat Angel Investor Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi ke PT Angel.

by vera bebbington
2 minutes read
Ilustrasi OJK. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) kepada PT Angel Investor Indonesia.

Izin Equity Crowdfunding ini diberikan OJK berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 90/D.04/2022 pada tanggal 26 Desember 2022.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis keterangan resmi OJK, dikutip Rabu ini (28/12/2022).

Permohonan izin usaha Angel Investor Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.

Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” tulis OJK.

Baca Juga  Empat Calon Dewan Komisioner OJK Tempati Dua Posisi Ini

Sebagai informasi, situs SikapiUangmu OJK, mencatat bahwa equity crowdfunding hadir sebagai salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia ikut andil dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia, hingga saat ini baru ada beberapa saja perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang telah berizin di OJK. Per Desember 2020, beberapa nama yang sudah mengantongi izin Equity Crowdfunding di antaranya PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX.

Pada dasarnya equity crowdfunding hampir sama dengan investasi pasar modal, ada Penerbit, Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal.

Perbedaannya, pada equity crowdfunding penawaran saham dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah modal disetor tidak lebih dari Rp 30 miliar.

Penerbit juga tidak diperbolehkan merupakan perusahaan dengan kriteria berikut: dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi, perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka, dan memiliki kekayaan lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

*
Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life