Home » Pelaku Penganiaya David Sampaikan Permintaan Maaf

Pelaku Penganiaya David Sampaikan Permintaan Maaf

by Agita Maheswari
1 minutes read
Pelaku Penganiaya David Sampaikan Permintaan Maaf

ESENSI.TV - JAKARTA

Tersangka penganiaya dan anak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS) melalui kuasa hukumnya dikabarkan telah meminta maaf kepada korban David.

Permintaan maaf, disampaikan secara lisan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan tempat David dirawat.

“Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya,” kata Kuasa hukum MDS, Dolfie Rompas dikutip Antara.

Permintaan maaf ini, katanya, baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.

Sebelumnya, orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video.

Selain minta maaf, pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan D agar cepat pulih seperti sedia kala.

“Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan,” tambahnya.

Baca Juga  Program Wirausaha Merdeka, Apakah Diperlukan Mahasiswa?

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan berinisial A merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.*

#Beritaviral

#Beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

 

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life