Home » Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Cek Tanggalnya

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Cek Tanggalnya

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemerintah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi ASN dan pensiunan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri.

Yang selama ini telah bekerja menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

“Saya berharap THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip, Minggu (17/3/2024) di Jakarta.

Menkeu menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun. Sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni yaitu Rp50,8 triliun.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.

K/L dapat mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

“Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya. Seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024,” ujarnya.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Pertama, adalah PNS dan Calon PNS. Kedua, adalah PPPK.

“Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL. Dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Anas.

Ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Yakni, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Baca Juga  IHSG Diprediksi di Sekitar 6.559 - 6.888 Kamis 19 Januari, Ini Daftar Rekomendasi Saham untuk Dibeli

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah.

Yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang berikutnya kata Anas, adalah bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama komponennya adalah pensiun pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun.

“Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%,” tambahnya.

Menteri PANRB mengatakan, anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.

Melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada. Yakni tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini.

Juga memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” jelas Tito.

Sementara, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life