Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui sempat menyetop pendataan Potensi Desa (Podes) selama 2022-2023. Lantaran anggaran atau dana untuk kegiatan itu dihentikan oleh Kemenkeu. Pendataan Podes merupakan hal penting dilakukan untuk mengetahui perkembangan desa.
PLT Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penyetopan Potensi Desa ini karena anggarannya disetop. Hal ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memblokir sementara anggaran (automatic adjustment).
“Memang tahun 2022 dan 2023 ada jeda kami istirahat, kami tidak menghasilkan Podes karena ada automatic adjustment. Jadi karena itu permasalahannya,” ujarnya Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dia menjelaskan, BPS selalu melakukan pendataan Podes setiap tahunnya, kecuali saat dihentikan anggarannya itu.
Sejak 2018 BPS melakukan sensus ini setiap tahun. Karenanya, sejak 2018-2021 BPS selalu melakukan apa yang disebut mini Podes. Pendataan ‘mini’ itu dilakukan untuk mengupdate data desa.
Kebijakan Pembangunan Desa
Data perkembangan desa dari Podes ini kemudian digunakan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan pembangunan desa.
“Data Podes sebenarnya mendukung prioritas nasional II, dan di dalam RPJMN kami mendapatkan amanat untuk menghasilkan Indeks Desa dan kemudian digunakan basisnya adalah data Podes,” jelasnya.
Mengingat pentingnya data Podes ini, dia memastikan pada tahun ini BPS akan kembali melaksanakan pendataan Podes. Meskipun Kemenkeu kembali memberlakukan automatic adjustment pada 2024.
“Tahun 2024 data Podes akan kami hasilkan kembali dan nanti di belakang bagaimana komitmen BPS untuk menghasilakan data Podes akan kami sampaikan,” tuturnya.
Kemenkeu Setop Anggaran
Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022 dan 2023, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara masing-masing sebesar Rp 24,5 triliun dan Rp 50,2 triliun.
Pada 2024, Kemenkeu kembali melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L sebesar Rp 50,14 triliun. Angka tersebut merupakan kumulatif dari anggaran seluruh K/L yang diblokir, dengan porsi 5 persen dari setiap pagu anggaran belanja K/L.
Editor: Raja Napitupulu