Home » Penerapan KRIS di RS, Kelas BPJS Kesehatan Jadi Sama Rata!

Penerapan KRIS di RS, Kelas BPJS Kesehatan Jadi Sama Rata!

by Addinda Zen
2 minutes read
KRIS BPJS Kesehatan

ESENSI.TV - JAKARTA

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan segera diganti oleh pemerintah dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penggantian ini akan berdampak pada fasilitas kesehatan yang disediakan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, KRIS ini merupakan standar minimal kelas. Ia menyebut akan ada pengurangan tempat tidur di dalam satu kamar.

“Kita akan melakukan standar minimal kelas namanya KRIS, supaya lebih bagus ya layanannya ke masyarakat. Satu ruangan bed-nya maksimal 4, ada kewajiban harus ada kamar mandi,” jelasnya, Jumat (14/7).

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan 12 kriteria, salah satunya pengurangan tempat tidur. Standarisasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang sama bagi masyarakat.

Penerapan standar KRIS pada ruang rawat inap ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Penerapan ini akan diterapkan secara total 100%. Melalui penerapan KRIS ini, artinya kelas BPJS Kesehatan nantinya akan dihapus serta disamaratakan menjadi satu kelas.

Pada 2022 lalu, uji coba standar KRIS telah dilakukan uji coba di sejumlah rumah sakit pemerintah. Adapun beberapa rumah sakit pemerintah, yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga  Batik Motif Sekar Arum Sari Menangkan Desain Batik Jemaah Haji Indonesia

Penerapan KRIS ini berdasarkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski disamaratakan belum ada perubahan lebih lanjut terkait iuran BPJS Kesehatan yang akan ditanggung anggota.

Kriteria Fasilitas Rawat Inap Sistem KRIS

12 kriteria fasilitas rawat inap sistem KRIS yaitu, komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi. Kemudian, untuk pertukaran udara, ventilasi udara pada ruang perawatan biasa memenuhi minimal 6 kali pergantian udara per jam. Kriteria untuk pencahayaan ruangan buatan yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). Suhu ruangan mulai 20-26 derajat celcius. Nakas disediakan per tempat tidur. Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 m. Tirai dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

Kamar mandi dalam ruang rawat inap wajib sesuai dengan standar aksesibilitas.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life