Home » Penundaan Pemilu 2024, Siapa Yang Diuntungkan dan Dirugikan?

Penundaan Pemilu 2024, Siapa Yang Diuntungkan dan Dirugikan?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Bawaslu RI mengusulkan ke KPU untuk menghentikan sementara penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

ESENSI.TV - JAKARTA

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024 memicu kontroversi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin T. Oyong, dengan Hakim Anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Bunyi putusannya, “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, (02/03/2023).

Majelis Hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi yang mengakibatkan Partai Prima tak bisa mengikuti verifikasi faktual. Tentu saja keputusan PN Jakarta Pusat ini membuat geger dunia perpolitikan Indonesia.

Bagaimana  bisa? Sebuah pengadilan umum memerintahkan penundaan Pemilu. Walaupun putusan tingkat PN masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menolak Judicial Review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Sehingga putusan PN Jakarta itu sudah kebablasan alias kelewat batas. 

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum. “Sebab secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut,” kata Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023.

Seharusnya putusan pengadilan patut dihormati. Namun, Putusan PN Jakarta Pusat ini mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan. 

Salah satu kesalahan mendasar Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya alias wilayah hukumnya. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum. 

Seharusnya sengketa proses pemilu menjadi kewenangan Bawaslu RI. Itu hanya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 466 – 471.

Siapa yang Diuntungkan?

Presiden Jokowi sendiri sudah membantah dirinya ingin memimpin Indonesia tiga periode. Baik itu melalui perpanjangan periode jabatan maupun penundaan pemilu. 

Baca Juga  43.700 Penumpang Kereta Arus Balik Mudik Tiba di Jakarta

Dalam berbagai kesempatan ia sudah membantah, sehingga putusan PN Jakarta ini tidak ada sangkut pautnya dengan isu tiga periode. Namun, apabila pemilu ditunda, siapa yang diuntungkan?

Perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu tidak hanya menguntungkan presiden, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD, atau hampir semuanya untung.

Satu-satunya yang rugi adalah rakyat. Karena wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu itu menguntungkan anggota parlemen, bahkan menurut informasi ada yang menyebutkan bahwa lebih dari 75 persen anggota parlemen setuju perpanjangan.

Yang pasti kegaduhan wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu menambah kebingungan masyarakat bawah. Namun perpanjangan masa jabatan presiden justru akan memantik people power, dan akan menciptakan ketidakstabilan politik. 

Kerugian Yang Akan Terjadi

Penundaan pemilu juga dapat memiliki konsekuensi yang merugikan. Berikut adalah beberapa contoh kerugian yang mungkin terjadi, diantaranya :

Melemahkan demokrasi: Pemilu merupakan salah satu pilar penting dari sistem demokrasi. Penundaan pemilu dapat memberikan kesan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan kepentingan demokrasi dan hak warga negara untuk memilih pemimpin mereka.

Ketidakpastian politik: Penundaan pemilu dapat menyebabkan ketidakpastian politik, terutama jika pemilu dijadwalkan untuk mengganti pemimpin yang saat ini menjabat. Ini dapat memicu ketegangan politik dan ketidakstabilan.

Biaya tambahan: Penundaan pemilu dapat menyebabkan biaya tambahan bagi pemerintah, partai politik, dan calon pemimpin. Biaya kampanye dapat meningkat, sementara biaya pengamanan untuk pemilihan yang dijadwalkan ulang dapat meningkat secara signifikan.

Potensi konflik: Penundaan pemilu dapat memicu ketegangan dan konflik politik, terutama jika ada ketidakpuasan dengan proses penundaan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah atau badan pengawas pemilu.

Tidak memperbaiki masalah: Penundaan pemilu dapat menunda proses perbaikan masalah yang mungkin ada dalam sistem pemilihan. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas pemilihan yang akan datang.

Namun, dalam beberapa kasus, penundaan pemilu dapat menjadi keputusan yang tepat jika alasan yang kuat dan beralasan terkait dengan keamanan, kesehatan, atau kestabilan politik.

Editor: Raja H. Napitupulu / Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life