Home » Polda Metro Jaya Tahan Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Wina Ekspres

Polda Metro Jaya Tahan Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Wina Ekspres

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni.

ESENSI.TV -

Satu lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan aparat penegak hukum. Diduga melakukan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel kini ditahan Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni mengatakan itu, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah. PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sehingga harus berurusan dengan penegak hukum.

“Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat,” terang Mujib.

Saat ini kata dia, pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat.

Sanksi Administratif

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan upaya penindakan terhadap para pelaku terus dilakukan.

Belum lama, Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat PPIU yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga  Ganjar Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

“Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus,” jelasnya.

PPIU yang menerima sanksi administratif kata dia, diminta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut.

Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengirimkan surat edaran. Kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.

“Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK. Lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Bila setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life