Home » Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Apartemen Jakarta Barat

Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Apartemen Jakarta Barat

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri membongkar home industry sabu di sebuah apartemen, Jakarta Barat (Jakbar) jaringan Iran, DKI Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi pihaknya telah menangkan tersangka HR yang berperan memproduksi sabu.

Sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” jelas Kombes Jayadi kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta Barat, setelah penggerebekan.

Kombes Jayadi menjelaskan awalnya ada informasi soal warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen, di Jakbar.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan warga Iran berinisial HR.

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut”.

“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target”.

“Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Jayadi.

“Kami tangkap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” tambahnya.

Baca Juga  Pemilik Kresna Life Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Amankan Barang Bukti

Usai menangkap HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia musnahkan barang bukti narkotika.

Barang yang dimusnahkan sebanyak  75.006 gram jenis sabu dan 50.790 butir ekstasi.

Kemudian, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir.

Wakil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus.

Ada 12 tersangka yang bisa diringkus dari seluruh barang bukti (barbuk) tersebut.

“Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Selanjutnya, Jayadi mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life