Home » Polri Mulai Usut Laporan Dugaan Denny Indrayana Sebarkan Hoak Putusan MK

Polri Mulai Usut Laporan Dugaan Denny Indrayana Sebarkan Hoak Putusan MK

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). Foto: Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan terhadap Denny Indrayana, pengacara dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu coblos gambar partai.

Polri mempertimbangkan diantaranya perbuatan Denny itu membuat keonaran atau tidak.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” jelas Agus.

Dia mengatakan Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada.

Namun, mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.

“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Agus kepada wartawan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Dia menyatakan akan proporsional dalam mengusut laporan terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.

Baca Juga  Curang Banget! KPU Karawang Pecat 5 Anggota PPK Karena Utak-Atik Suara Caleg

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan menambahkan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pendalaman dilakukan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pertama, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana.

Kedua, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD minta pihak Kepolisian mencari siapa yang membocorkan keputusan MK kepada Denny Indrayana soal uji materil sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Kepastian hukum, jelas Mahfud, dibutuhkan untuk menghindari terjadinya spekulasi karena informasi tersebut juga mengandung fitnah.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny”.

“Agar tak jadi spekulasi yangg mengandung fitnah,” jelasnya, dalam akun twitter @mohmahfudm, Minggu (28/5/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD minta pihak manapun tidak dibenarkan membocorkan keputusan MK.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life