Home » Prayitno Cabut Gugatan Katering Haji Rp1,1 Miliar dan Minta Maaf

Prayitno Cabut Gugatan Katering Haji Rp1,1 Miliar dan Minta Maaf

by Junita Ariani
2 minutes read
Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di PN Sidoarjo.

ESENSI.TV - SIDOARJO

Tidak hanya mencabut gugatan, jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno juga meminta maaf kepada Kementerian Agama atau Kemenag.

Pencabutan gugatan tersebut terkait dengan layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Prayitno tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17).

Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di tanah air pada 22 Juli 2023. Sepulang dari Tanah Suci, Prayitno menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Begitu juga dengan  Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo.

Ia melayangkan gugatan sebesar Rp1,1 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan teregister dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Prayitno mengajukan gugatan karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi. Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali.

Dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara.

Adapun di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kemenag Taufik Hidayat menjelaskan, sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali.

Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Cabut Gugatan dan Minta Maaf

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

Baca Juga  Lantik 29.069 PPPK Kemenag, Menag: Ikhlas Mengabdi ke Bangsa

“Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar,” ujar Taufik dalam siaran pers Kemenag, Selasa (31/10/2023).

“Tiba-tiba pada Sabtu, 14 Oktober 2023, penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Atas hal itu kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat,” sambungnya.

Para tergugat, kata Taufik, setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo.

“Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI. Begitu juga kepada Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini,” jelas Taufik.

“Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan mka perkara sudah selesai alias closed case,” lanjutnya.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Ia melihat sejak awal ada hal yang nyleneh dalam gugatan Prayitno.

Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan perdata, Prayitno terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi jika tidak ingin digugat.

Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap dalam sikapnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo lalu memviralkannya melalui media. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life