Home » Rahmat Fadillah Pohan Dicopot, Hadi Sucipto Kini Plt Dirut Bank Sumut

Rahmat Fadillah Pohan Dicopot, Hadi Sucipto Kini Plt Dirut Bank Sumut

Edy Rahmayadi Berharap Kinerja Bank Sumut Semakin Baik

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang juga Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut, berharap kinerja Bank Sumut semakin maksimal di tahun 2023, sehingga menjadi bank nomor 1 di Sumut.

“Bank Sumut saat ini menjadi andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor keuangan. Karen itu, Bank Sumut harus mampu bertengger sebagai lembaga keuangan terdepan di Sumut,” kata Edy Rahmayadi memberikan motivasi kepada seluruh karyawan Bank Sumut, Kamis (5/1/2023).

Edy Rahmayadi menatakan, Bank Sumut bukan bank swasta, Bank Sumut milik masyarakat Sumut.

“Saya ingin kinerjanya maksimal, lebih profesional dan itu perlu kerja sama yang kuat di antara kita semua,” kata Edy Rahmayadi, di Aula Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan.

Salah satu kunci untuk meningkatkan kinerja Bank Sumut, menurut Edy Rahmayadi, adalah memperbaiki karakter karyawannya. Kejujuran, kasih sayang dan upaya pantang menyerah menjadi modal utama dalam bekerja.

“Ketiga hal ini harus kalian miliki, jadi kalau atasannya salah, ya kalian ingatkan, jangan malah takut dan akhirnya jadi salah, dan jangan pernah berhenti memberikan perubahan yang baik, sekecil apapun itu,” kata Edy Rahmayadi.

Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Hadi Sucipto, yang menggantikan Dirut Bank Sumut sebelumnya, Rahmat Fadillah Pohan, berharap karyawannya mampu menerjemahkan motivasi yang diberikan Edy Rahmayadi. Dengan harapan, kinerja Bank Sumut semakin baik dari tahun ke tahun.

Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait.

Kemudian, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Baharuddin Siagian, Kepala Dinas Kominfo Ilyas S Sitorus dan OPD terkait lainnya. Hadir juga seluruh pimpinan Bank Sumut beserta ratusan karyawannya.

Dicopot

Sebagaimana pemberitaan yang beredar, Gubernur Edy Rahmayadi mencopot Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan itu terjadi, Rabu (4/1/2023) disinyalir karena persoalan mobile banking.

Baca Juga  Harga Beras Terus Naik, Pedagang Mengeluh

Informasi pemberhentian Dirut Bank Sumut ini menyeruak di kalangan karyawan Bank Sumut. Seorang karyawan bank daerah itu mengakui, pada kemarin sore, sejumlah karyawan dipanggil oleh pimpinan divisi masing-masing.

“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberitahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan sebagaimana dikutip dari kaldera.id, Kamis (5/1/2022).

Sementara kalangan DPRD Sumut, juga sudah menerima informasi tersebut. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pemecatan itu katanya soal mobile banking.

“Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut),” ucap sumber.

Beberapa waktu lalu,  sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen MARGASU yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot. Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.

Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut.

Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI. Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.

Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat.

“Masih menunggu keputusan resminya,” kata Rini.

Mengenai pemicu pencopotannya, itu menjadi domainnya pemegang saham. Mereka tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan. *

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life