Home » Rugikan Masyarakat, Kemenhub Diminta Kaji Pembatasan Penjualan Tiket di Bakauheni

Rugikan Masyarakat, Kemenhub Diminta Kaji Pembatasan Penjualan Tiket di Bakauheni

by Junita Ariani
1 minutes read
Pelabuhan Bakauheni

ESENSI.TV -

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub diminta untuk mengkaji kembali pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pasalnya, masih ada beberapa peraturan yang menjadi masalah berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.

Anggota DPR RI Taufik Basari mengatakan, pihaknya menyerap aspirasi masyarakat Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (15/12/2024).

Menurutnya, sesuai aturan pemesanan tiket hanya boleh dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Padahal saat ini banyak gerai penjualan tiket yang berada di sekitar pelabuhan dengan jarak kurang dari 4,24 km.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.

Kemudian, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik. Dan, Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Kebijakan-kebijakan itu kata Taufik, menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Desa Bakauheni. Pasalnya, aturan tersebut mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat karena matinya gerai-gerai usaha penjualan tiket di Bakauheni.

Baca Juga  Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional dari Semula 34 Bandara, Ini Alasannya

“Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya. Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kemenhub. Bagaimana para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan,” ujarnya, sebagaimana dikutip, Jumat (22/12/2023) di Jakarta.

Taufik mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan-peraturan itu masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya.

Ia meyakini kebijakan itu bertujuan baik, namun harusnya tidak merugikan warga setempat yang selama ini berjualan tiket.

“Ini aspirasi masyarakat Lampung yang terkena imbasnya. Saya harap selagi masih ada waktu kita coba pikirkan bersama agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life