Rapat Pleno Komisi III DPR RI sah secara resmi memutuskan Arsul Sani sebagai calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams.
Arsul Sani meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang telah mengikuti fit dan proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Fit dan proper test dilakukan Komisi III DPR RI dan digelar sejak Senin hingga Selasa (25-26/9/2023) di Senayan, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi.
Menurutnya, calon hakim MK yang dilakukan uji kelayakan sejak Senin dan Selasa ada tujuh orang. Yakni Dr Hj Reny Halida Ilham Malik, Dr Firdaus Dewilmar, Prof Dr Elita Rahmi, Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari. Prof Dr Abdul Latif, Dr Haridi Hasan dan terakhir Dr H Arsul Sani.
“Setelah fit dan proper test kami langsung mengadakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan. Mendengarkan pandangan masing-masing Fraksi terhadap hasil uji kelayakan. Siapa nama yang diusulkan oleh Fraksi-Fraksi tersebut,” lanjut Adies.
Dari hasil rapat, terang Adies, tercatat seluruh Fraksi mengusulkan satu nama yaitu Arsul Sani.
“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama yakni, Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani,” jelasnnya.
Karena itu, lanjut Adies, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Dr. Wahiduddin Adams adalah Dr Arsul Sani. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu