Home » Sekda hingga Walikota Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Sekda hingga Walikota Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

by Addinda Zen
2 minutes read
Bandung Smart City Korupsi

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Ia dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, Kamis (14/3). Kasus ini juga telah melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.

Yana Mulyana telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Hakim juga menetapkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yana menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” jelas Hera, dikutip dari ANTARA, Jumat (15/3).

Ema Sumarna Mengundurkan Diri

Sementara itu, Sekda Bandung, Ema Sumarna menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam. Terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.

Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membenarkan kabar soal kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

“Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Ema Sumarna juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak Rabu (13/3). Tidak disebutkan alasan pengunduran diri Ema.

Penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Baca Juga  Aksa Mahmud Sebut Ridwan Kamil Kuat Untuk Ganjar Pranowo

Pengadaan CCTV Bandung Smart City

Konstruksi perkara berawal pada 2022 ketika Budi Santika hendak melebarkan kegiatan bisnisnya. Budi mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung. Di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.

Budi Santika kemudian melakukan pendekatan dan komunikasi kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung. Pendekatan ini melalui perantaraan Ricky Gustadi yang kala itu menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. Lalu, berlanjut ke era Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.

Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi Santika untuk Yana Mulyana. Pemberian ini melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan “keperluan ke atas” di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen ‘fee’ yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi Santika.

Total nilai proyek yang didapatkan BS dari tahun 2022-2023 sebesar Rp6,7 miliar di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

Sedangkan bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS kepada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp1,3 miliar.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life