Home » Sidang Dakwaan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dilanjutkan Hari Ini

Sidang Dakwaan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dilanjutkan Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Sidang dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dilanjut hari ini, Senin (19/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, yang diagendakan secara daring pada Senin 12 Juni lalu, Lukas Enembe mengaku sakit, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.

Kali ini, Lukas Enembe hadir di dalam ruang sidang atau onsite untuk memastikan kelancaran sidang.

Lukas datang mengenakan pakaian kaos berkerah berwarna abu-abu tua. Ketika Ketua Hakim menanyakan kondisi kesehatannya, dia mengaku mengatakan masih sakit.

Namun, Hakim mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan karena pengadilan telah mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan terdakwa dalam keadaan sehat.

Blokir Rekening Rp76,2 Miliar

Sebelumnya, Gubernur non-aktif Papua Barat diduga menerima suap dari Direksi PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tim JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Direksi PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga  Dukung Sektor UMKM Dengan Kolaborasi Perguruan Tinggi

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diketahui aktif melakukan upaya memenangkan perusahaan Rijatono.

Sehingga perusahaan itu mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Papua.

RL mendapatkan beberapa proyek untuk tahun anggaran 2019-2021, antara lain proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar.

Ada juga proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Integrasi senilai Rp13,3 miliar.

Atas tindak pidan aini, Lukas Enembe dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memblokir rekening Lukas Enembe terkait kasus ini yang memiliki dana Rp76,2 miliar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life