Home » Tak Ada Hal yang Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tak Ada Hal yang Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

by Junita Ariani
2 minutes read
Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal itu dikatakan Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Menurut Wahyu, Putri Candrawathi alias PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam memaparkan pertimbangan mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa PC menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menyimpulkan bahwa PC terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo,” kata Alimin.

Baca Juga  Akui Gibran Masuk Golkar, Dave Laksono: Ketum Umumkan Senin 6 November 2023

Di samping itu, kata dia, PC juga merupakan pengurus Bhayangkari yang sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap PC ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Di mana tim JPU sebelumnya, menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN  Jaksel.

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life