Home » Volume Impor Daging Lembu Dipangkas? Berikut Penjelasan Kepala Bapanas

Volume Impor Daging Lembu Dipangkas? Berikut Penjelasan Kepala Bapanas

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Badan Pangan Nasiona (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepala Badan Pangan Nasiona (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.

Penegasan itu disampaikan Arief terkait adanya dugaan pemangkasan volume impor daging lembu seperti diberitakan media.

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar,” tegas Arief dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024) di Jakarta.

Sebab, lanjut dia, neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Kementerian Pertanian, Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan stakeholder lain.

“Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” ungkap Arief.

Ia menambahkan, neraca komoditas tersebut akan di review setiap 3 bulan sehingga jika di kemudian hari perlu ditambah, akan disesuaikan kembali.

Hal itu dikuatkan dengan surat Kemenko Perekonomian Nomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tanggal 18 Januari 2024. Perihal pendelegasian verifikasi kebutuhan daging lembu untuk konsumsi reguler.

Disepakati Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging lembu. Untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan.

Dalam surat tersebut kata Arief, dinyatakan bahwa Bapanas diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan formulasi perhitungan ulang alokasi. Volume alokasi impor bersama kementerian lembaga terkait.

Di samping itu, perlu melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Sebagai penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging lembu.

Hasil penghitungan ulang yang sudah masuk di SINAS NK tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag.

“Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar,” terangnya.

Sebab, Bapanas bekerja sudah dengan sistem yang terbangun dan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait. Sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor, hal tersebut merupakan bagian dari sistem. Dalam kerangka kebijakan neraca pangan nasional sesuai Perpres No 32 tahun 2022.

Baca Juga  Jangan Sampai Kredit Macet, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.906 Triliun

Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging lembu adalah 145.251 ton.

Terbagi dalam Empat Tahap

Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.

Tahap pertama, penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55 persen dan 45 persen dan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton.

Lalu tahap kedua dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55 persen dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir.

Tahap ketiga dilanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024.

Terakhir, tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.

“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging lembu konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton. Dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton,” jelasnya.

Menurut Arief, ada sampai 380 pelaku usaha yang mengajukannya.

“Ini tentunya agar demi pelaksanaan importasi yang selalu terukur dan sesuai kebutuhan,” terangnya.

“Ini karena utamanya dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kita harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, terpaksa kita lakukan importasi,” ujarnya.

Adapun Neraca Komoditas merupakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu. Untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Hal ini menjadi salah satu fokus kerja Presiden Joko Widodo di mana Pemerintah melalui instrumen ini memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan terjaga. *
#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life