Home » Yusril: Gugatan Terhadap Hasil Pemilu Banyak Narasi Sedikit Bukti

Yusril: Gugatan Terhadap Hasil Pemilu Banyak Narasi Sedikit Bukti

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Para kuasa hukum pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dari hasil sidang perdana PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa permohonan lebih banyak memberikan narasi dan sedikit bukti.

Kuasa hukum Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan hal ini ditemukan setelah mendengarkan dan menyimak persidangan.

Yusril mengatakan pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada hari ini, Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif,” jelasnya, seperti dilansir dari katerangan MK.

“Yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka”.

“Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” sambung Yusril.

Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.

Baca Juga  Gugatan Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Ini Kata Netizen

Selamatkan Demokrasi

Di tempat yang sama, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan mengatakan demokrasi harus diselamatkan.

“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life