Home » 3 Menteri Sepakat Tetap Merelokasi Ribuan Warga Demi Proyek Rempang Eco City

3 Menteri Sepakat Tetap Merelokasi Ribuan Warga Demi Proyek Rempang Eco City

by Lyta Permatasari
1 minutes read
3 mentri Sepakat

ESENSI.TV - Batam

Pemerintah tidak punya pilihan lain, dan tetap akan merelokasi ribuan warga di Pulau Rempang demi berjalannya proyek strategis nasional Rempang Eco City.

Sampai saat ini polemik di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau belum juga menemukan titik terang. Terbaru tiga menteri bersama Gubernur Kepulauan Riau dan Wali Kota Batam duduk bersama untuk rapat koordinasi terkait polemik Rempang.

Dalam pertemuan itu, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia berjanji selesaikan konflik relokasi warga Pulau Rempang secara persuasif.

Hal itu diungkap Bahlil seusai rapat koordinasi bersama tiga menteri terkait percepatan proyek Rempang Eco City di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Rapat tersebut melibatkan Menteri Investasi BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Hadi Thjahjanto, GUbernur Kepulauan Riau Anshar Ahmad, dan Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Rakor yang digelar secara tertutup itu menyimpulakan jika pemerintah tidak punya pilihan dan akan melakukan upaya persuasif agar warga Rempang bersedia direlokasi.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Kemendag Geledah Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

“Masyarakat yang akan kita geser (relokasi) pergeserean dari pulau itu, mereka akan diberikan hak-haknya,” katanya Bahlil, seusai rakor. Adapun hak-hak masyarakat Rempang seumpama bersedia direlokasi, pertama tanah seluas 500 meter persegi.

“Yang kedua adalah tipe rumah 100 meter tipe 45, yang kurang lebih sekitar Rp120 juta,” katanya.

Kemudian yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai rumah selesai dibangun masing-masing Rp1,2 juta per kepala keluarga.

“Bagi warga yang memang alas hak-nya sudah ada dan bangunannya itu bangunan yang bagus, yang bukan tipe 45. Contoh tipe 45 cuma harnya Rp120 juta, tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP. Selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam,” ungkapnya.

“Termasuk tanaman, keramba ikan, sampan di laut, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya,” tambahnya.

 

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life