Home » 3 Perusahaan Air Minum dapat Dukungan Jaminan Pembiayaan

3 Perusahaan Air Minum dapat Dukungan Jaminan Pembiayaan

by Agita Maheswari
1 minutes read
3 Perusahaan Air Minum dapat Dukungan Jaminan Pembiayaan dari Kemenkeu

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Keuangan menyerahkan 3 Surat Jaminan Pemerintah Pusat untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum.

Adapun perusahaan Air Minum itu yakni PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.

“Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang diupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik. Oleh karena itu, penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 akan tersedia akses minum perpipaan untuk 10 juta Sambungan Rumah.

Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 s.d 2024. Hal ini bertujuan untuk mencapai akses air minum layak 100% tahun 2024.

Pemerintah telah menggulirkan program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.08/2020.

Baca Juga  Masyarakat Diimbau Segera Vaksin Booster Kedua

Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kredit sebelum 31 Desember 2022.

Dengan diterbitkannya surat jaminan ini, maka risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari PDAM selaku Debitur (pihak Terjamin) ke Kementerian Keuangan selaku Penjamin.

Melalui skema ini, Penjamin akan menanggung 70% (tujuh puluh persen) kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman dalam hal Debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit.

“Meskipun dengan penjaminan ini terdapat transfer risiko, namun mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan. Oleh karena itu, program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum harus dikelola baik, prudent, transparan dan akuntabel”, tutup Suminto. *

#Beritaviral

#Beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life