Home » 4 Pejabat Cantik Indonesia Dengan Imbas Korupsi Yang Dibuatnya

4 Pejabat Cantik Indonesia Dengan Imbas Korupsi Yang Dibuatnya

by Administrator Esensi
2 minutes read
Ilustrasi korupsi. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pejabat perempuan kembali diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mulai dari anggota DPR, gubernur, hingga bupati dan wali kota. Mereka terjerat korupsi dari beberapa hal.

Salah satu yang paling mudah ditemukan bagi pejabat daerah yang terindikasi korupsi ialah, mereka kerap memamerkan barang – barang brand miliknya di laman sosial medianya.

Hari ini KPK memanggil pejabat perempuan yang terindikasi korupsi yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana diperiksa KPK pada Senin, (08/05). Selain dari Reihana, ternyata ada beberapa pejabat wanita yang dulu juga pernah terjerat korupsi. 

Siapa saja perempuan yang terjerat korupsi dan apa saja kasus yang menyebabkan mereka korupsi? Simak 4 orang pejabat terjerat korupsi berikut.

  1. Angelina Sondakh

Mantan Anggota DPR RI Angelina Patricia Pingkan Sondakh terjerat kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013 lalu.

Dalam persidangan, Angelina Sondakh terbukti menerima aliran dana dari Nazaruddin sebesar Rp2 miliar. Kemudian, Angelina dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dan subsidair (pengganti hukuman) enam bulan hukuman.

  1. Neneng Hassanah Yasin

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terjerat kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh hakim setelah dinyatakan bersalah lantaran menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu.

Baca Juga  Pintu Masuk Jakarta Disekat di Malam Tahun Baru 2023, Ini Titik-titiknya

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK kepada Neneng selama 7 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

  1. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Jaksa KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp79,7 miliar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  1. Sri Hartini

Mantan Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Sri terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,887 miliar.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 11 tahun kepada Sri. Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Editor : Firda Nursyafira

#beritakorupsi #pejabatwanita #beritahariini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life