Home » Ada 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Usai KPR Lunas, Ini Saran Ombudsman ke BTN

Ada 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Usai KPR Lunas, Ini Saran Ombudsman ke BTN

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sekitar 600 konsumen kredit pemilikan rumah (KPR) belum dapat sertifikat.

by vera bebbington
2 minutes read
Foto: BTN.co.id

ESENSI.TV - JAKARTA

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sekitar 600 konsumen kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) atau Bank BTN belum menerima sertifikat meskipun telah melakukan pelunasan KPR mereka.

Ombudsman menemukan data tersebut di Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bitung yang menjadi sampel kajian cepat lembaga pengawas pelayanan publik ini.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan 600 konsumen ini belum mengadu ke Ombudsman. Angka tersebut didapatkan dari hasil temuan Ombudsman saat turun ke lapangan.

“Dengan adanya kajian Ombudsman ini, diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp 200 juta maka total nilainya mencapai Rp 120 Miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (29/12/2022).

Menurut Yeka, data 600 kasus ini hanya merupakan sampel dan belum seluruhnya. Dia juga mengatakan bahwa jumlah kasus bisa saja lebih dari itu, tapi pihaknya mendorong BTN untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan KPR.

Dia merinci beberapa saran perbaikan yang diberikan Ombudsman yaitu pertama, agar BTN mempertegas jangka waktu kepastian penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi BTN.

Kedua, agar BTN memperkuat kelembagaan Customer Care Division (CCD) sebagai bagian dari pengelolaan pengaduan masyarakat dan Credit Operation Division (COD), untuk percepatan penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen di kantor cabang BTN.

Baca Juga  Ombudsman-KPPU Koordinasi Bahas Masalah Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Sumut

Ketiga, agar BTN melakukan optimalisasi dana jaminan, dana talangan dan dana program penyelesaian dokumen sebagai alternatif solusi penyelesaian masalah KPR BTN.

Keempat, penguatan koordinasi antara BTN dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menerbitkan penetapan pengadilan agar BTN dapat mewakili pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar BTN dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat untuk menerbitkan sertifikat pengganti dalam hal sertifikat induk hilang akibat pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya.

Kelima, Ombudsman meminta agar BTN membuat rancangan skema penyelesaian nonlitigasi permasalahan pemenuhan sertifikat Konsumen yang telah melunasi KPR BTN dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Human Capital Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division tersebut bertugas melakukan profiling sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang kinerjanya tidak baik.

“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan kami dalam merespons pengaduan Konsumen yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” ujar Eko dalam kesempatan yang sama.

Eko juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan kajian terkait pencegahan maladministrasi pada layanan KPR BTN.

*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life