Home » Andai Operator Lakukan Inspeksi Berkala, Tol Bocimi Tidak akan Longsor

Andai Operator Lakukan Inspeksi Berkala, Tol Bocimi Tidak akan Longsor

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, longsornya jalan Tol Bocimi tidak akan terjadi jika operator lakukan inspeksi secara berkala.

ESENSI.TV - JAKARTA

Amblasnya Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) tidak akan terjadi jika operator melakukan inspeksi secara berkala di titik-titik rawan.

“Operator kan tahu dimana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

Longsor kata Sigit, tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan. Apalagi saat musim hujan seperti ini. Seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor. Terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi,” jelas Sigit dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/4/2024) di Jakarta.

Diketahui, amblasnya jalan tol di KM 64 tersebut menyebabkan satu mobil terjun bebas ke jurang yang terjadi pada Rabu (3/4/2024) malam.

Sigit menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola.

Sigit meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor.

Ia juga meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

Baca Juga  Jokowi Beberkan Bukti Kalau Pemerintah Terus Lakukan Perbaikan Sistem Cegah Praktik Korupsi

Beri Ganti Rugi

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005, Sigit meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol. Sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Dikatakannya, musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan.

Dan, itu diatur dalam pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol. Yang meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

Bahkan di pasal 54 diatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol. Dan, pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life