Home » Awal Bulan Kirim Surat Bongkar Rumah Warga, Kini Otorita IKN Gelar Silaturahmi

Awal Bulan Kirim Surat Bongkar Rumah Warga, Kini Otorita IKN Gelar Silaturahmi

by Addinda Zen
2 minutes read
Bukber Otorita IKN

ESENSI.TV - JAKARTA

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengadakan silaturahmi dan buka puasa bersama Ramadan dengan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Dikutip dari laman IKN, acara ini dilaksanakan di Alun-Alun Taruna Desa Bukit Raya, Sabtu (23/3) lalu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antara Otorita IKN dengan warga Bukit Raya. Kita tahu bahwa Ramadan merupakan bulan yang penuh hikmah yang dapat meningkatkan persaudaraan, kebersamaan dan keakraban,” ujar Direktur Pelayanan Dasar, Suwito.

Suwito juga menyampaikan, kegiatan buka puasa bersama diawali di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan akan dilanjutkan ke desa maupun kelurahan lainnya.

Buka puasa bersama ini merupakan gagasan Kedeputian Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Direktorat Pelayanan Dasar Otorita IKN.

Sejalan dengan ini, Staf Khusus Keamanan dan Keselamatan OIKN Edgar Diponegoro juga menyebut pihaknya terus menjalin kedekatan dengan warga setempat jelang pengesahan IKN sebagai pemerintah daerah khusus.

“Kami terus menjalin kedekatan dengan warga untuk bangun Kota Nusantara yang segera disahkan menjadi pemerintah daerah khusus,” ujarnya.

Surat Teguran Otorita IKN

Sebelum bulan Ramadan, pertemuan Otorita IKN dengan masyarakat justru berbeda. Kala itu, ada dugaan permintaan untuk warga membongkar rumahnya karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.

Ada dua surat dari Otorita IKN yang dilayangkan pada 4 Maret 2024 pada seorang warga RT 05 Pemaluan. Surat pertama berisi undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Surat kedua berupa ‘surat teguran pertama’ yang berisi penjabaran sejumlah poin perundang-undangan nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

Baca Juga  PPIH Arab Saudi Melakukan Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

Bahkan, di dalam surat juga disebutkan batas waktu 7 hari sejak surat pertama datang untuk membongkar bangunannya. Surat ini tentu mengundang kekhawatiran warga Pemaluan. Terkait hal ini, Otorita IKN melalui narasumber Tempo menyebut akan segera mencabut dan melakukan klarifikasi. Namun, hingga saat berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Otorita IKN terkait surat tersebut.

Pernyataan Lembaga Adat

Dikutip dari Tempoco, Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat agar jangan terprovokasi dengan isu permasalahan agraria atau pertanahan di kawasan IKN dengan mengatasnamakan masyarakat adat.

“Kami imbau warga agar lebih selektif dengan isu atau berita di media. Jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut SARA,” kata Humas Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Eko Supriyadi di Penajam, Sabtu.

Menurut dia, akhir-akhir ini banyak kepentingan yang menunggangi atau mengatasnamakan masyarakat adat dalam permasalahan agraria di kawasan IKN, dan masyarakat adat Paser tidak terlibat dengan masalah pertanahan itu.

“Tidak benar isu bahwa penggusuran bangunan masyarakat adat, ada kepentingan tunggangi masyarakat adat. Kami tolak oknum atas namakan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Menurut dia, surat OIKN itu sudah ditarik dan dinyatakan gugur, sehingga tidak benar ada penggusuran bangunan milik warga di IKN.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life