Home » Bahlil: Kebijakan Perdagangan Karbon Bersifat Terbuka namun Teregistrasi

Bahlil: Kebijakan Perdagangan Karbon Bersifat Terbuka namun Teregistrasi

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun teregistrasi. Sedangkan mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan, untuk registrasi menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil.

Ia mengatakan itu usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (3/5/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh OJK. Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian LHK,” jelasnya.

Untuk registrasinya lanjut Bahlil, hanya dilakukan sekali saja.

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

Baca Juga  Realisasi Investasi Capai Rp1.053,1 Triliun, Bahlil Optimis Target Tercapai

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik. Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran.

“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronic trading system. Dan, berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana. Ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.

Pemerintah Indonesia menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030. Serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

“Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” jelas Airlangga. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life